Peraturan Mendiknas No 6 Tahun 2010 - tentang Perpanjangan Masa Berlaku Status Akreditasi
Sebagaimana kita ketahui bahwa Status Akreditasi suatu program studi memiliki masa berlaku. Setelah habis masa berlakunya, program studi tersebut harus mengajukan akreditasi kembali.Sementara itu masih sekitar 50% program studi yang belum memiliki status akreditasi sedangkan Pemerintah merencanakan tahun 2012 bahwa program studi yang belum memiliki status akreditasi tidak akan diperbolehkan menerbitkan ijazah.

