Peraturan Status Akreditasi PT

Kamis, 30 September 2010

Peraturan Mendiknas No 6 Tahun 2010 - tentang Perpanjangan Masa Berlaku Status Akreditasi

Sebagaimana kita ketahui bahwa Status Akreditasi suatu program studi memiliki masa berlaku. Setelah habis masa berlakunya, program studi tersebut harus mengajukan akreditasi kembali.

Sementara itu masih sekitar 50% program studi yang belum memiliki status akreditasi sedangkan Pemerintah merencanakan tahun 2012 bahwa program studi yang belum memiliki status akreditasi tidak akan diperbolehkan menerbitkan ijazah.


Namun demikian, mengingat keterbatasan berbagai pihak untuk melakukan akreditasi ribuan program studi dalam waktu singkat maka Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan sebagai berikut.
Nah, gunakan kesempatan ini segera untuk membuat status akreditasi program studi masih tetap berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda baik pedas, asin ataupun manis merupakan modal berharga bagi blog ini untuk tetap ada. NO. SPAM No. PORN

 
 
 

Buku Tamu

Artikel Pembelajaran

Archives