Peraturan Mendiknas No 6 Tahun 2010 - tentang Perpanjangan Masa Berlaku Status Akreditasi
Sebagaimana kita ketahui bahwa Status Akreditasi suatu program studi memiliki masa berlaku. Setelah habis masa berlakunya, program studi tersebut harus mengajukan akreditasi kembali.Sementara itu masih sekitar 50% program studi yang belum memiliki status akreditasi sedangkan Pemerintah merencanakan tahun 2012 bahwa program studi yang belum memiliki status akreditasi tidak akan diperbolehkan menerbitkan ijazah.
Namun demikian, mengingat keterbatasan berbagai pihak untuk melakukan akreditasi ribuan program studi dalam waktu singkat maka Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan sebagai berikut.
Nah, gunakan kesempatan ini segera untuk membuat status akreditasi program studi masih tetap berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda baik pedas, asin ataupun manis merupakan modal berharga bagi blog ini untuk tetap ada. NO. SPAM No. PORN